Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Sistem Integrasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan pembangunan Daerah harus dapat terlaksana dan mencapai target atau tujuan serta berkesinambungan dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan perencanaan pembangunan yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang akan menjadi landasan bagi semua pihak dalam penentuan perencanaan dan penganggaran ke depan;
  2. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah menerapkan perencanaan berbasis kinerja sebagai pelaksana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu disusun sistem integrasi perencanaan berbasis kinerja yang akuntabel dan berlaku bagi internal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
24

Tahun
2024

Tentang
Sistem Integrasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2024

Berlaku Tanggal
22 Mei 2024

Sumber
BD.2024/No.719

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar