INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus/anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Gunung Mas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (3) huruf b, dan Pasal 15 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait belanja barang/jasa meliputi perjalanan dinas bagi aparatur Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
