Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2020

Berlaku Tanggal
19 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.503

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar