Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penganggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga menyebabkan adanya penurunan pagu alokasi dana desa yang telah dianggarkan sebelumnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
36

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
25 November 2020

Diundangkan Tanggal
25 November 2020

Berlaku Tanggal
25 November 2020

Sumber
BD.2020/NO.536

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar