INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak sesuai dengan kebutuhan, efektifitas kelembagaan, dan perlu dilakukan penataan terhadap Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.