Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 55 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 55 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan Dan Perhubungan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
55

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.492

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 55 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar