Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa rencana kerja Pemerintah Daerah menjadi pedoman pelaksanaan program kegiatan Perangkat Daerah serta acuan kebijakan Bupati dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2024 menunjukkan adanya ketidaksesuaian perkembangan keadaan dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 sehingga perlu perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
  3. bahwa perubahan Rencana KErja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 355 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
25

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2024

Berlaku Tanggal
08 Juli 2024

Sumber
BD.2024/No. 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar