INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 114 Tahun 2020 Ttg Penjabaran APBD TA 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020;
- bahwa menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 140/1040 tanggal 10 Juni 2021 perihal Permohonan Usulan Perubahan tahap I Dana Keistimewaan TA 2021, Surat dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor 050/362 tanggal 04 Juli 2021 perihal Permohonan pergeseran antar Kelompok Belanja TA 2021, Surat Sekretaris Daerah Nomor 900/2618 tanggal 10 Juni 2021 perihal Permohonan Usulan Perubahan Dana Keistimewaan TA 2021, Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Nomor 900/385 tanggal 08 Juni 2021 perihal Usulan Perubahan Dana Keistimewaan Tahap I TA 2021, Surat Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Nomor 910/00417 tanggal 10 Juni 2021 perihal Permohonan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2021, Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nomor 907/00605 tanggal 08 Juni 2021 perihal Permohonan Usulan Perubahan Tahap I Dana Keistimewaan TA 2021, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 114 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.