Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gunungkidul merupakan bencana non alam, cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Gunungkidul;
  2. bahwa untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sebagai akibat bencana Coronavirus Disease 2019 (COVID-2019) di Kabupaten Gunungkidul, perlu diberikan insentif/stimulus berupa pengurangan retribusi pemakaian kekayaan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
42

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pengurangan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
30 April 2020

Diundangkan Tanggal
30 April 2020

Berlaku Tanggal
01 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar