Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
49 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2022

Berlaku Tanggal
20 Juli 2022

Sumber
BD.2022/NO.49

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 108 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Gunungkidul
  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 125 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 108 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Gunungkidul

Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar