Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesra, Urusan Hukum, Pemuda dan Or, Bencana, Kecelakaan, dan Kondisi Bahaya, dan Pengadaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip substantif sektor kesejahteraan rakyat, urusan hukum, urusan pemuda dan olahraga, urusan bencana, kecelakaan dan kondisi bahaya, dan urusan pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu disusun Jadwal Retensi Arsip;
  2. bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat persetujuan Nomor: B-PK.02.09/2/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesra, Urusan Hukum, Pemuda dan Or, Bencana, Kecelakaan, dan Kondisi Bahaya, dan Pengadaan

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2019

Berlaku Tanggal
24 Januari 2019

Sumber
BD.2019/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar