Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (Tgr) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dilakukan Penataan Kembali terhadap susunan Majelsi Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR) Kabupaten Halmahera Barat yang berfungsi untuk melakukan pembinaan dan memberi sanksi bagi bendaharawan atau pegawai bukan bendaharawan yang diduga merugikan keuangan daerah. Untuk membantu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terindikasi mengalami kerugian keuangan daerah, maka dipandang perlu membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
2

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (Tgr) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2010

Berlaku Tanggal
18 Januari 2010

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar