INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Desa Bobaneigo Halbar, Desa Tetewang Halbar, Desa Akelamo Kao Halbar, Desa Akesahu Gamsungi Halbar, Desa Dum-dum Halbar dan Desa Pasir Putih Halbar di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan dalam Peraturan Bupati ini adalah sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas daerah antara kabupaten halmahera barat dengan kabupaten halmahera utara propinsi Maluku Utara, yang berimplikasi desa-desa asli yang sudah ada sebelumnya dalam kawasan tersebut belum terkodefikasi desa di pemerintah pusat, maka untuk legalitas penyelenggaraan pemerintah desa dan menghindari kekosongan pelayanan pemerintah kepada masyarakat perlu dilakukan untuk mendapat penetapan menjadi desa-desa definitif serta penetapan nomor kodefikasi desa dari pemerintah pusat dikawasan tersebut;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, sambil menunggu ditetapkannya Perda Kabupaten Halbar perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Penetapan Desa Bobaneigi Halbar, Desa Tetewang Halbar, Desa Akelamo Kao Halbar, Desa Akesahu Gamsugi Halbar, Desa Dum-Dum Halbar dan Desa Pasir Putih Halbar di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.