INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTd) Unit Pelaksana Teknis Budidaya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 20017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yakni Pada Dinas atau Badan Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk UPTD Kabupaten/Kota untuk Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional dan/atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu dan dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daera-h (UPTD);
- pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061.1123L1/SETDA perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukann Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Unit Pelaksana Teknis Budidaya Pada Dinas Kelautan dan Perikananan Kabupaten Halmahera Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.