Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan di satuan kerja inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, maka dipandang perlu menunjuk Bendahara Pengeluaran Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010. Saudara Rukmini Tiwar yang diusulkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, dianggap cakap dan memenuhi syarat serta mampu melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar