INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Halmahera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan bidang pertanian khususnya pengelolaan benih padi dan hortikultura, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengisyaratkan bahwa pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, untuk maksud tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu diatur Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dimaksud, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.