Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;
  2. berdasarkan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok;
  3. berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
  4. berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
23

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
06 November 2015

Diundangkan Tanggal
06 November 2015

Berlaku Tanggal
06 November 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar