Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (Ssp-gu) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (Ssp-tu)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan waktu pengunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan dan Penetapan Batas Jumlah Surat permintaaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta rincian Kebutuhan dan waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (Ssp-gu) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (Ssp-tu)

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2015

Berlaku Tanggal
07 Januari 2015

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar