INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Kandangan pada Dinas Perdagangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan pasar di wilayah Kandangan dan sekitarnya, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Kandangan. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.