INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- g : bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
