INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan penerbitan kartu identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diwajibkan memiliki identitas resmi sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan Kartu Indentitas Anak sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak penduduk warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berlaku secara nasional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Penyelenggaraan Penerbitan KIA dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.