INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 telah menetapkan pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan dan perlengkapannya, dan Anggota DPRD disediakan rumah dinas dan kelengkapannya ;
- untuk melaksanakan ketentuan huruf a diatas serta ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan ;
- besaran tunjangan perumahan yang patut, wajar dan rasional serta mmperhatikan standar satuan harga sewa rumah setempat sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan kajian hasil Survey Tim Indipenden dari Lembaga Magister Ilmu Hukum Unlam Banjarmasin sesuai surat tanggal 28 Desember 2015 Nomor 0871/UN8.4.11.1/PS/2015 telah diperoleh nilai yang layak untuk Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.