Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 38 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971 -7791 tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa dalam rangka mengakomodir pelaksanaan belanja keperluan mendesak untuk menambah dana pembiayaan pembayaran listrik penerangan fasilitas umum di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap anggaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Nomor
38

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2018

Berlaku Tanggal
26 Desember 2018

Sumber
BD.2018/No.40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 38 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar