Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Peyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai salah satu bentuk palayanan publik guna menjamin kemudahan, keterjangkauan dan agar dapat lebih memberikan manfaat bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai pendelegasian kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
  2. bahwa Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan belum menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan belum mengatur dalam pelayanan yang menggunakan teknologi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Nomor
41

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Peyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/No.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar