Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anngota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. bahwa sesuai surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: 175/521/Set.DPRD tanggal 09 Agustus 2017 perihal usulan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD Kab. HSS Tahun 2017 berdasarkan Laporan Pengkajian dan Survey Tim Independen dari Lembaga Akademisi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Nomor: 0376/UN8.4.1.11/PS/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dipandang perlu menetapkan besaran tunjangan yang layak, patut dan rasional sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Nomor
44

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anngota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 November 2017

Diundangkan Tanggal
23 November 2017

Berlaku Tanggal
23 November 2017

Sumber
BD.2017/NO.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar