INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit, perlu diatur pembagian jasa pelayanan yang proporsional dan berkeadilan bagi seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan sebagai motivasi dan penghargaan kepada pegawai;
- bahwa Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem Pembagian Jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Dengan tarif INA-CBGs Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, hanya mengatur terkait jasa pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelayanan kesehatan saat ini sehingga perlu digantbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
