INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, maka perlu dilakukan penambahan jenis layanan perizinan dan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017 Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
