Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Wilayah Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha Barat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan mengoptimalkan serta memudahkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha Barat perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Wilayah Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha Barat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2020

Berlaku Tanggal
31 Maret 2020

Sumber
BD.2020/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar