Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan dengan adanya perubahan mekanisme pemungutan retribusi parkir yang menggunakan system parkir elektronik dan berubahnya areal parkir di Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai sebagaimana Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Petunujk Pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan umu dan Tempat Khusus Parkir perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2017

Berlaku Tanggal
09 Februari 2017

Sumber
BD.2017/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar