Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Ketentuan Pasal 72 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
11

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar