INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintah Desa dan Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain menerima penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap pembakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap pembakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Pemerintah Desa dan Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tentang
Perbup Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintah Desa dan Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
30 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Pemerintah Desa Dan Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.