Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil perlu Mendelegasikan kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
15

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
29 Februari 2016

Berlaku Tanggal
29 Februari 2016

Sumber
BD.2016/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar