Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 maka pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
25

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2015

Berlaku Tanggal
11 Mei 2015

Sumber
BD.2015/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar