INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa “
- Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD”
- dan ayat (3) berbunyi “
- Pergeseran antar Obyek Belanja dalam jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetu.juan Sekretaris Daerah”
- serta ayat (4) . berbunyi “
- Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD”
- . berdasarkan pada angka V (lima romawi) Hal Khusus Lainnya angka 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 berbunyi “
- Dalam Hal Pemerintah Daerah mempunyai Kewajiban kepada Pihak Ketiga terkait dengan Pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada Akun Belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai Kode Rekening Berkenaan “
- . Damanhuri Nomor : 445/25/RSUD /2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018, Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor : 600/ 15/DPUPR/2018 tanggal 22 Januari 2018 Perihal Permohonan Perubahan Rincian Objek Belanja DPA SKPD Tahun Anggaran 2018, Surat Pit. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/028- Sekt/BPKAD/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018, Surat Kepala Dinas Perdagangan Nomor : 910 I 13/Disdag/2018 tanggal 22 Januari 2018 Perihal Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018, , Surat Kepala Dinas Pertanian ·
- Nomor 910 /34/DISTAN/2018 tanggal 18 Januari 2018 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018, Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050 /65/Kes/2018 dan tanggal 18 Januari 2018 Perihal Usulan Pergeseran Anggaran APBD 2018, Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor : 648/015 /PERKIM/2018 tanggal 23 Januari 2018 Perihal Usulan Pergeseran Anggaran APBD TA 2018, Surat Sekretaris Daerah Nomor 900/58/Umum-Setda/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal Pergeseran Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018, Surat Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor : 900/38/Dinsos PPKBPPPA/2018 tanggal 23 Januari 2018 Perihal Pergeseran Sub Obyek Belanja ( BTL). Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 640/016/Sekr.1/DIK/2018/2018 tanggal 23 Januari 2018 Perihal Permohonan Perubahan Objek Belanja pada DPA 2018. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2018
Berlaku Tanggal
24 Januari 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.