Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Tarif Layanan Badan Umum Daerah pada RSUD H. Damanhuri Barabai, dengan adanya perkembangan masyarakat maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu disesuaikan, dengan adanya pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2015

Berlaku Tanggal
02 Februari 2015

Sumber
BD.2015/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar