Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
9

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2018

Berlaku Tanggal
06 Februari 2018

Sumber
BD.2018/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar