Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 128 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu memberikan tunjangan profesi keahlian pengadaaan barang/jasa pemerintah kepada personel kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melayani proses pemilihan penyedia barang/jasa pada semua SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 32 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 45 Tahun 2011), ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Profesi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara akan diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018

Berlaku Tanggal
15 Januari 2018

Sumber
BD.2018/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar