Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
30 April 2015

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal
30 April 2015

Sumber
BD.2015/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar