INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Hulu Sungai Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan menjamin terpenuhinya rasa aman dari tindak kekerasan pada setiap diri perempuan dan anak, sebagai bagian dari upaya perlindungan Hak Asasi Manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, perlu dilakukan langkah-langkah penanganan secara cepat, terencana, terpadu, dan berkesinambungan;
- bahwa dalam upaya penanganan secara cepat, terencana, terpadu, dan berkesinambungan penyediaan pelayanan perlindungan bagi perempuan dan anak dari diskriminasi dan tindak kekerasan, perlu dikembangkan kelembagaan berbasis masyarakat;
- bahwa agar kelembagaan berbasis masyarakat dapat menjamin terlaksananya program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perlu membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Hulu Sungai Utara ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.