INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional yang diperlukan dalam penyelenggaraan, pengembangan profesionalisme dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil Daerah, dipandang perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Angka Kredit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, serta terjadinya penambahan jumlah satuan pendidikan dan penambahan jumlah guru sebagai sasaran tenaga fungsional Pengawas Sekolah, maka perlu melakukan perubahan atas Formasi Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2006 tentang Formasi Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.