INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Sewa Kendaraan Bagi Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka kepada Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara yang melaksanakan tugas kedinasan baik dalam daerah dan/atau ke luar daerah perlu diberikan biaya perjalanan dinas dan biaya sewa kendaraan pada kota tujuan di luar provinsi;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dinyatakan bahwa standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Sewa Kendaraan bagi Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.