Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTt) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, serta Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melaksanakan tugas dinas dalam daerah dan/atau ke luar daerah perlu diberikan biaya perjalanan dinas;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dinyatakan bahwa standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
33

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTt) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
BD.2016/No.33

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar