INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melaksanakan tugas dinas dalam daerah dan/atau ke luar daerah perlu diberikan biaya perjalanan dinas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Lingkungan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.