Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 76 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 76 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. : bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945;
  2. bahwa mayoritas korban tindak pidana perdagangan orang adalah perempuan dan anak dalam kondisi rentan maka perlu mendapat penanganan dan perlindungan;
  3. bahwa tujuan pembentukkan dan penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang adalah untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan tindak pidana perdagangan orang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Hulu Sungai Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Nomor
76

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2016

Berlaku Tanggal
27 Desember 2016

Sumber
BD.2016/No.76

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 76 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar