Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini;
  2. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
  3. bahwa dalam upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan sebagaimana dimakasud pada huruf b, perlu mengatur pedoman penyelenggaraan pengembangan anak usia dini di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan

Nomor
19

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2021

Berlaku Tanggal
02 Juli 2021

Sumber
BD.2021/No. 19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar