INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Indragiri Hilir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu. di Lingkungan Pemerintah Daerah, Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.inhilkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.