INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha Atau Pekerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 57 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang, dan untuk pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dimaksud perlu adanya pengaturan secara komprehensif bagi pelaku usaha yang memperoleh penghasilan di Kabupaten Indragiri Hulu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 57 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.