Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember No 39 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tanggal 1 Januari 2014 dan telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan belum adanya penganggaran pendapatan dan belanja kapitasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014;
  2. bahwa Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2014;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember

Nomor
28

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jember No 39 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember TA 2014

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2014

Sumber
BD No 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar