Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pengelolaan barang dan jasa pada Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur kewenangan Pengadaan barang / Jasa;
  2. bahwa agar pengaturan kewenangan pengadaan barang / jasa di Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai BLUD secara penuh dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jember

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar