INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen pengelolaan barang dan jasa pada Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu mengatur kewenangan Pengadaan barang / Jasa;
- bahwa agar pengaturan kewenangan pengadaan barang / jasa di Rumah Sakit Daerah Kalisat Jember sebagai BLUD secara penuh dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur dan menetapkan Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.