INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindaklanjut Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan apabila Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mengambil persetujuan bersama dalma waktu 60 (enam puluh hari) sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling tinggi sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan;
- bahwa berhubung sampai dengan akhir bulan November 2019, belum ada persetujuan bersama antara Bupati Jember dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember yang telah disampaikan, maka untuk memperoleh persetujuan Gubemur Jawa Timur guna melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.